Bagi kalian yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan penghasilan tetap bulanan wajib melakukan lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan.
Agar mengemudi terhindar dari kecelakaan lalu lintas, pengendara motor diwajibkan untuk mematuhi aturan keselamatan berkendara. Menyalakan lampu utama pada saat siang hari menjadi salah satu hal yang harus dilakukan oleh pengendara motor.