Kebiasaan merokok sambil berkendara tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga merugikan orang lain. Bahkan, bisa memicu kecelakaan lalu lintas.
Ada rencana penerapan sanksi berupa denda pajak untuk kendaraan yang usianya lebih dari tiga tahun dan belum melakukan uji emisi, terhitung per Desember 2022.