Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri Inspektur Jenderal Pudji Hartanto memastikan denda Rp 1 juta untuk roda empat dan Rp 500.000 untuk roda dua yang menerobos jalur transjakarta siap dilaksanakan.
Denda Rp 1 juta untuk pengendara kendaraan roda empat dan Rp 500.000 bagi pengendara kendaraan roda dua yang masuk ke busway. Lantas, ke mana uang denda disalurkan?
Rencana Pemprov DKI yang bakal menerapkan denda maksimal bagi pengendara penerobos jalur bus transjakarta mulai 1 November 2013 sudah seharusnya diikuti pembenahan dan penertiban perilaku negatif oknum anggota kepolisian di lapangan.