Peraturan denda maksimal bagi penerobos busway masih dalam tahap penggodokan. Nantinya setelah peraturan berjalan, denda maksimal juga akan diterapkan kepada pelanggaran-pelanggaran lalu lintas lainnya.
Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri Inspektur Jenderal Pudji Hartanto memastikan denda Rp 1 juta untuk roda empat dan Rp 500.000 untuk roda dua yang menerobos jalur transjakarta siap dilaksanakan.