Rencana Pemprov DKI yang bakal menerapkan denda maksimal bagi pengendara penerobos jalur bus transjakarta mulai 1 November 2013 sudah seharusnya diikuti pembenahan dan penertiban perilaku negatif oknum anggota kepolisian di lapangan.
Dinas Perhubungan DKI menyetujui usul Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberi sanksi denda Rp 1 juta bagi kendaraan roda empat dan Rp 500 ribu bagi kendaraan roda dua, yang masuk ke jalur transjakarta.