Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwana Yoga, menilai pemberian denda Rp 500.000 untuk masyarakat yang membuang sampah sembarangan tidak akan berjalan maksimal. Beberapa hal bisa menjadi penghambat.
Peraturan denda maksimal bagi penerobos busway masih dalam tahap penggodokan. Nantinya setelah peraturan berjalan, denda maksimal juga akan diterapkan kepada pelanggaran-pelanggaran lalu lintas lainnya.