Majelis Rendah Nasional (DPR) Perancis, Rabu (4/12/2013), menyetujui UU Anti-Prostitusi. UU ini mencakup aturan denda 1.500 euro, sekitar Rp 22,5 juta, kepada orang-orang yang membayar untuk seks.
Denda maksimum bagi para pelanggar busway sudah mulai diterapkan di Pengadilan Negeri pada Jumat (29/11/2013) ini. Meski demikian, sanksi denda untuk pelanggar kendaraan roda empat tak seperti yang digembar-gemborkan selama ini, yakni Rp 1 juta.