Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Denda Pengguna Lampu Strobo Dan Sirene

Besaran Denda Tilang Kendaraan Sipil yang Pakai Strobo dan Sirene
Besaran Denda Tilang Kendaraan Sipil yang Pakai Strobo dan Sirene
Kendaraan yang bukan mendapat hak utama di jalan raya tidak boleh menggunakan sirene dan strobo, bisa dikenakan denda sampai Rp 250.000
News

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads