Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Denda Parkir Liar

02:41
Begini Aturan Gembok Roda Mobil di Indonesia
Begini Aturan Gembok Roda Mobil di Indonesia

Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan. Terdapat perbedaan jika...

video
03:10
Cara Menebus Mobil yang Diderek Petugas Dishub DKI
Cara Menebus Mobil yang Diderek Petugas Dishub DKI

Penertiban kendaraan bermotor yang parkir sembarangan di jalanan umum, yang...

video
Tiga Bulan, Dishub DKI Dapat Rp 3 Miliar dari Denda Parkir Liar Mobil
Tiga Bulan, Dishub DKI Dapat Rp 3 Miliar dari Denda Parkir Liar Mobil
Tak sedikit warga yang protes saat kendaraan mereka ditertibkan karena merasa tak bersalah.
Megapolitan
Kapan Denda Parkir Liar Berlaku? Ini Jawaban Ahok
Kapan Denda Parkir Liar Berlaku? Ini Jawaban Ahok
Tak hanya sepeda motor, Dishub juga akan menderek mobil yang parkir liar serta menyebabkan kemacetan di ibu kota.
Megapolitan
Tiga Bulan, DKI Dapat Rp 1 Miliar dari Denda Parkir Liar
Tiga Bulan, DKI Dapat Rp 1 Miliar dari Denda Parkir Liar
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendapat penghasilan Rp 1 miliar dari hasil penertiban parkir liar dengan derek. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjelaskan, penghasilan ini didapatkan sejak Januari hingga Maret 2015.
Megapolitan

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads