Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Denda Adat Rp 1,8 Miliar

Pelaku Pembunuhan di Kutai Barat Dikenai Sanksi Adat Rp 1,8 M, Redam Isu SARA hingga Rincian
Pelaku Pembunuhan di Kutai Barat Dikenai Sanksi Adat Rp 1,8 M, Redam Isu SARA hingga Rincian
Seorang terduga pelaku pembunuhan di Kutai Barat berinisial MM didenda adat senilai Rp 1,8 miliar. Denda itu harus dibayarkan dalam waktu 6 bulan.
Regional

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads