"Kami keberatan jika Tim Sembilan hanya dijadikan alat, mesin pencuci debu bagi Jokowi untuk menyelamatkan dia dari kasus Budi Gunawan," kata Haris Azhar.
Pengacara Hafitd, Hendrayanto, menerangkan bahwa tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum Toton Rasyid pada pekan lalu tidak menunjukkan poin pembunuhan berencana. Hendrayanto mengatakan, Hafitd memang tidak memiliki rencana untuk membunuh.