Korban penganiayaan yang dilakukan oleh penagih utang kartu kredit BNI 46, Agustinus Reinhard, sudah mengajukan somasi perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap BNI 46.
Bank Indonesia (BI) bakal memberikan sanksi keras kepada bank yang menggunakan jasa penagih utang atau debt collector dengan menggunakan pendekatan kekerasan pada nasabah.