IPW menyarankan agar perbankan tidak menaikkan suku bunga terlalu tinggi dan terlalu cepat. Pasar konsumen yang saat ini tengah melakukan pembelian properti secara kredit juga berpotensi macet atau kredit macet.
Penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) sebesar 25 basis poin dianggap tak akan begitu memengaruhi pasar properti saat ini. Pasalnya, Perbankan di Indonesia masih memberikan suku bunga kredit kepemilikan rumah (KPR) yang cukup tinggi.
Dana internal perusahaan tetap menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan properti residensial, sepanjang 2014 lalu. Sementara dari sisi konsumen, mayoritas masih menggunakan fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR).
Kendati kredit kepemilikan rumah (KPR) yang disubsidi oleh pemerintah lewat Bank Tabungan Negara (BTN) dianggap masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) menguntungkan, namun tidak berpengaruh banyak.
Naiknya BI Rate ke level 7,75 persen akan berimbas pada naiknya suku bunga perbankan, termasuk KPR. Suku bunga KPR diperkirakan akan naik menjadi 13,5 persen sampai 14 persen.