Meski kewajiban membayar dana pensiun BPJS Ketenagakerjaan diberlakukan per 1 Juli 2015, namun hingga kini belum ada satu pun perusahaan swasta di Jabar yang ikut serta.
Seorang ketua koperasi di Surabaya diamankan polisi karena terlibat praktik pemalsuan dokumen negara. Bersama anggota koperasi yang tidak bisa membayar utang, NK (60) memalsukan surat kematian agar memperoleh dana pensiun.