Russel yang bertindak sebagai Kuasa Penguna Anggaran (KPA) dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana hibah KPU kota Ambon sebesar Rp 11. 134.067.675 untuk pelaksanaan Pilkada tahun 2011.
Pemkot Tangerang membenarkan bahwa pihak Pemprov DKI Jakarta mengunci dana hibah pada tahun ini akibat Pemkot Tangerang belum menyerahkan LPJ dana hibah 2014.
Dana hibah dari Provinsi DKI Jakarta untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk tahun 2015 ini belum cair. Penyebabnya ialah karena laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana hibah tahun 2014 belum dilaporkan.