Sebelumnya, Kejati Jatim telah mengeluarkan sprindik umum, namun dimentahkan oleh kuasa hukum La Nyalla di gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Didampingi anaknya, eks ketua KPU Kendari langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas II A Kendari dengan menggunakan mobil Toyata Avanza warna hitam dari kantor Kejari setempat.
Dalam waktu dekat, tersangka yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi di lembaga yang dipimpin Ketua PSSI, La Nyalla Matalitti tersebut segera ditetapkan.