"Dana desa sudah kami salurkan, harusnya dalam tahap pertama pada bulan April sudah Rp 8 triliun, tapi baru Rp 3,8 triliun sekarang," ujar Bambang dalam diskusi di Jakarta, Minggu (24/5/2015).
Sementara Pasal 10 kini diubah menjadi terdiri dari 2 (dua) ayat, yaitu: 1. Pagu anggaran Dana Desa yang telah ditetapkan dalam APBN dapat diubah melalui APBN Perubahan
Mantan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan dan Keuangan Anggaran Daerah (DPPKAD) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Andi Akrab Rifai, dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sari, Makassar.