Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia diminta agar tidak memperlambat proses transfer dana desa dari Kementerian Keuangan kepada setiap desa yang sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan dana tersebut.
"Dana desa sudah kami salurkan, harusnya dalam tahap pertama pada bulan April sudah Rp 8 triliun, tapi baru Rp 3,8 triliun sekarang," ujar Bambang dalam diskusi di Jakarta, Minggu (24/5/2015).
Sementara Pasal 10 kini diubah menjadi terdiri dari 2 (dua) ayat, yaitu: 1. Pagu anggaran Dana Desa yang telah ditetapkan dalam APBN dapat diubah melalui APBN Perubahan