Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Demak, Jawa Tengah, menuntut pidana lima tahun penjara bagi mantan Kepala Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Lutfi Latif (33).
Dana untuk desa sekitar Rp 1 miliar seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dinilai bisa menjadi alat jualan politik pada Pemilihan Umum 2014.