Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar melakukan terobosan dengan berinisiatif mengirimkan panduan (template) peraturan bupati (perbup) atau peraturan walikota (perwal) terkait pengadaan barang dan jasa di desa.
Menteri Desa dan Pemberdayaan Daerah Tertinggal (PDT) Marwan Jafar mengatakan, pemerintah daerah yang menahan anggaran dana desa bisa dijatuhi sanksi oleh Kementerian Dalam Negeri.