Sebanyak delapan provinsi pada tahun pemilu ini menambah jumlah dana bantuan sosial. Anggaran tersebut berpotensi digunakan untuk kepentingan kelompok tertentu karena sifat dana yang populis dan langsung ke masyarakat.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal anggaran bantuan sosial pemerintah pusat dan daerah. Presiden mengaku setuju bahwa dana bansos tidak boleh digunakan untuk kampanye.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan menindak calon petahana yang menggunakan dana bantuan sosial (bansos) atau uang hasil korupsi untuk membiayai kampanyenya.
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berkirim surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menghapus anggaran bantuan sosial.