Banyaknya paket pekerjaan konstruksi yang melibatkan bermacam penyedia jasa konstruksi membuat Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono menerapkan aturan Keselamatan Kerja Konstruksi (K3) bagi tiap penyedia jasa konstruksi baik BUMN atau swasta.
Kesepakatan di antara asosiasi dan lembaga yang menaungi pelaku di bidang jasa konstruksi mengenai standardisasi dan kualifikasi keahlian pelaku jasa konstruksi penting dilakukan.