Peringkat tengah PDB merupakan kesempatan bagi pemain konstruksi Indonesia untuk bersaing saat Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) berlaku akhir 2015 nanti.
Kesepakatan di antara asosiasi dan lembaga yang menaungi pelaku di bidang jasa konstruksi mengenai standardisasi dan kualifikasi keahlian pelaku jasa konstruksi penting dilakukan.