Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Kota Parepare, Sulawesi Selatan, mengimbau seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) di Parepare, agar segera melaporkan rekening dana yang akan digunakan untuk berkampanye.
KPK menegaskan, caleg, terutama caleg petahana, harus melaporkan dana kampanye pemilu yang diperoleh dan digunakannya. Jika tidak, yang bersangkutan bisa dijerat dengan pasal gratifikasi.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budiarti mengatakan, berdasarkan amanat UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, setiap calon anggota legislatif yang akan bertarung harus melaporkan dana kampanye kepada partai politik.
KPU melakukan sosialisasi dua peraturan kepada 12 partai politik peserta pemilu, yaitu PKPU tentang Pedoman Kampanye Pemilu dan PKPU tentang Dana Kampanye.