Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mendorong Kementerian Keuangan agar segera mencairkan dana desa tahap III. Untuk menghindari agar tidak digunakan sebagai dana bantuan pilkada.
Tahun depan transfer daerah dan transfer dana desa naik sebesar Rp 47 triliun. Dengan adanya peningkatan itu setiap satu desa diperkirakan akan menerima bantuan dana kurang lebih Rp 700 juta.