Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Kota Ambon, Rabu (9/9/2015), Ismail, Kepala Sekolah SMAN 1 Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur, dituntut hukuman penjara 3,5 tahun dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2014.