Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangnyar, berinisial P (50) dan JS (50) ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Kedua PNS tersebut diduga telah melakukan penyimpangan pada dana bantuan Instruksi Gubernur (In