Awi menjelaskan, jaminan tersebut bisa berupa uang, barang, maupun orang. Nantinya, jaminan tersebut diserahkan kepada panitera pengadilan negeri. Bukan ke rekening pribadi.
"Laporan pada tanggal 8 Maret 2016 lalu. Ada penelepon mengaku sebagai Wadirkrimum kepada keluarga Azis dan meminta Rp 200 juta untuk jaminan tersangka."