Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Cuti Melahirkan

Kadin Usul Cuti Melahirkan Minimal 3 Bulan, Minta DPR Pertimbangkan Dampaknya ke Upah Perempuan Pekerja
Kadin Usul Cuti Melahirkan Minimal 3 Bulan, Minta DPR Pertimbangkan Dampaknya ke Upah Perempuan Pekerja
Menurut Kadin, pertimbangan cuti melahirkan disesuaikan dengan peran perempuan pekerja di perusahaannya, minimal cuti 3 bulan, maksimal 6 bulan.
Whats New
02:30
Komnas Perempuan Harap RUU KIA Tak Persulit Buruh Perempuan Bekerja
Komnas Perempuan Harap RUU KIA Tak Persulit Buruh Perempuan Bekerja
Komnas Perempuan berharap RUU KIA tidak mempersulit buruh perempuan untuk bekerja.
video
02:45
Pengusul RUU KIA Ungkap Pentingnya Cuti Melahirkan Selama 6 Bulan
Pengusul RUU KIA Ungkap Pentingnya Cuti Melahirkan Selama 6 Bulan
Pengusul RUU KIA mengungkapkan pentingnya memberikan hak cuti melahirkan selama 6 bulan bagi perempuan.
video
02:16
Soal Cuti Melahirkan, Kemenaker Sebut Perlu Dengarkan Pengusaha
Soal Cuti Melahirkan, Kemenaker Sebut Perlu Dengarkan Pengusaha
Kemenaker mengatakan soal cuti melahirkan harus dipertimbangkan kemampuan perusahaan
video
01:45
Partai Buruh Harap Wacana Cuti Melahirkan 6 Bulan Tidak Hanya di Atas Kertas
Partai Buruh Harap Wacana Cuti Melahirkan 6 Bulan Tidak Hanya di Atas Kertas
Sebanyak 46 jemaah haji non kuota atau yang sering disebut dengan furoda, kembali dipulangkan ke Indonesia.
video

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads