Majelis hakim Pengadilan Negeri Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, menjatuhkan putusan pidana penjara kepada enam orang sindikat jaringan pencuri sepeda motor di Kabupaten TTU yang dijual ke Timor Leste.
Rif’an (32), warga Desa Mindahan, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, nekat mencuri Yamaha RX King bernopol H 6893 MW di dekat rumah makan Rahayu, Jalan Soekarno-Hatta, Bawen. Hal ini dilakukan sesaat setelah bebas dari penjara.
Seorang siswa kelas II SMA mencuri sepeda motor milik seorang mahasiswa di sebuah kafe di wilayah Universitas Muhammadiyah Malang, Jawa Timur. Pelaku berinisial AY (15) itu kini mendekam di sel tahanan Mapolres Malang.