PPATK menerjunkan tim analisnya guna membantu proses penyidikan dalam kasus dugaan suap pada Ditjen Bea dan Cukai senilai Rp 11,4 miliar yang saat ini ditangani Polri.
Markas Besar Polri menyatakan telah menerima laporan hasil analisis keuangan pejabat Ditjen Pajak serta Ditjen Bea dan Cukai dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).