Kejaksaan Agung berencana menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk mencari tahu apakah ada upaya pencucian uang dalam kasus pembangunan 21 gardu induk PLN di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara senilai Rp 1,06 triliun.
"Selain melakukan penipuan kepada calon pembelinya, perusahaan itu juga mencuci uang hasil keuntungannya," kata dia di Mapolda Metro Jaya, Selasa (26/4/2015).