Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang mengundurkan diri akan dikenakan sanksi lain selain denda puluhan hingga ratusan juta rupiah.
anggota DPR Mardani Ali Sera meminta pemerintah memperbaiki sistem tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk perbaikan dalam sistem remunerasi.