Calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang akan ditempatkan di kelurahan dan kecamatan dalam rangka pelayanan terpadu satu pintu (BPTSP). Mereka dipaksa untuk bisa menguasai seluruh pengurusan perizinan.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjanjikan gaji take home pay minimal Rp 12,5 juta kepada para calon pegawai baru tersebut.
Basuki Tjahaja Purnama menempatkan seluruh CPNS yang baru mendapatkan surat keputusan ke seluruh kelurahan. Mereka akan bekerja di "front desk" kantor kelurahan itu sebagai "pasukan" yang siap membantu semua urusan warga Jakarta.