Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Copot Pelat Nomor Ditilang

Pengendara yang Copot Pelat Nomor Bisa Kena Denda Rp 500.000
Pengendara yang Copot Pelat Nomor Bisa Kena Denda Rp 500.000
Mencopot pelat nomor adalah pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang No 22 Tahun 2009.
News
Polisi Ingatkan Pengendara Jangan Copot Pelat Nomor Kendaraan
Polisi Ingatkan Pengendara Jangan Copot Pelat Nomor Kendaraan
Ada beberapa masyarakat yang sengaja mencopot pelat kendaraannya atau menggantinya dengan yang palsu untuk menghindari ETLE.
News
Copot Pelat Nomor Kendaraan hingga Balap Liar Bakal Ditilang Manual
Copot Pelat Nomor Kendaraan hingga Balap Liar Bakal Ditilang Manual
Polda Metro Jaya menerapkan tilang manual untuk menindak sejumlah pelanggaran lalu lintas yang belum bisa dilakukan lewat ETLE.
Megapolitan

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads