PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ) menilai penumpang kereta rel listrik (KRL) commuter line belum bisa disiplin. Karena itu, PT KCJ menaikkan denda penalti dari kartu pembayaran KRL, baik tiket harian berjaminan (THB) maupun kartu multi trip (KMT).
PT Kereta Api Indonesia Commuter Jabodetabek (KCJ) akan menaikkan biaya jaminan tiket harian berjaminan (THB) untuk kereta rel listrik (KRL) yang semula Rp 5.000 menjadi Rp 10.000. Kebijakan itu akan diterapkan mulai 1 April 2015 mendatang.