Insiden tertukarnya surat suara di 51 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di enam daerah di Jawa Timur saat pemilihan umum legislatif, Rabu (9/4/2014) kemarin.
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kutai Timur (Kutim) Kalimantan Timur (Kaltim), menemukan pelanggaran pidana Pemilu. 26 orang yang tidak mempunyai KTP Kutim mencoblos dengan menggunakan formulir C6 atas nama orang lain.
Beberapa pemilih yang merupakan warga binaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru kelas 1, Malang, Jawa Timur, mengaku mencoblos PDI Perjuangan demi melanggengkan laju Joko Widodo alias Jokowi untuk menjadi presiden.
Tempat Pemungutan Suara (TPS) 8 di Desa Mojorejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur, menempati rumah yang setiap harinya khusus digunakan sebagai panti pijat.