Seorang pria tunanetra di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, dihakimi warga karena dituding mencuri cincin emas milik pejabat setempat, Senin (18/11/2013).
Cincin nikah dari Ahmad Fathanah untuk Sefti Sanustika dinyatakan bukan hasil korupsi maupun pencucian uang dalam kasus yang menjerat Fathanah. Karenanya, cincin itu dikembalikan ke Sefti.
Ternyata banyak pelamar kerja yang menyembunyikan cincin kawin atau pertunangan mereka. Berstatus lajang dianggap membuka peluang pekerjaan lebih luas dibanding orang yang sudah menikah.