Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) Endah Rumbiyanti alias Rumbi divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider kurungan 3 bulan penjara.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman dua tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Koordinator Environmental Issue Settlement Team Sumatera Light South Minas PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).