Dua pihak kontraktor proyek bioremediasi PT CPI, yaitu Direktur PT Green Planet Indonesia Ricksy Prematuri dan Direktur PT Sumigita Jaya Herland bin Ompo, dibebaskan dari hukuman membayar uang pengganti.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider kurungan dua bulan terhadap Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI) Ricksy Prematuri dalam kasus dugaan korupsi bioremediasi fiktif PT C
Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) Endah Rumbiyanti alias Rumbi divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider kurungan 3 bulan penjara.