Petugas Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta menangkap HJ (39), warga Taiwan yang berupaya menyelundupkan 482 gram sabu-sabu di dalam celana dalamnya.
Terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman, kembali berulah. Saat dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Freddy kedapatan membawa barang yang diduga sebagai sabu.
Seorang warga negara Malaysia yang menyelundupkan 372 heroin dengan menyembunyikannya di celana dalam dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar.