Lima anggota Grup II Kopassus Kandang Menjangan yang ikut menyerang Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan, Sleman, dituntut hukuman penjara dua tahun.
Persidangan kasus penyerangan LP Kelas IIB Cebongan, Sleman, Rabu (31/07/2013), kembali digelar di Pengadilan Militer II-11, Yogyakarta. Sidang yang dimulai pukul 09.00 itu dilanjutkan dengan agenda utama tuntutan dari oditur militer.
Seorang terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Cebongan, Sleman, Sertu Tri Juwanto, mengakui bahwa ada perusakan sarana lapas, yakni CCTV dan monitor.
Sidang kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Cebongan Sleman di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Senin (15/7/2013), dilanjutkan dengan mendengarkan kesaksian delapan warga binaan dan mantan narapidana.