Hendra Kurniawan yang juga menjadi saksi dalam sidang terdakwa Irfan Widyanto berdebat dengan jaksa terkait Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Divpropam Polri pada 8 Juli 2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan bahwa Agus Nurpatria telah melakukan permufakatan jahat dengan menggunakan Surat Perintah Penyelidikan dari Biro Paminal. Surat itu ditandatangani oleh Hendra Kurniawan untuk memerintahkan Irfan Widyanto agar mengamankan CCTV di Kompleks Polri, Duren Tiga.
Seno Sukarto, Ketua RT 05 RW 01 di Komplek Polri kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, mengatakan bahwa sejumlah polisi sempat mengganti dekoder kamera CCTV di kawasan perubahan tersebut, Sabtu (9/7/2022).
Majelis hakim menilai terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Irfan Widyanto, tidak punya hak mengganti DVR CCTV Kompleks Polri Duren Tiga