Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Cara Mendaftarkan Hak Cipta Lagu

Cara Mendaftarkan Hak Cipta Lagu Secara Online dan Biayanya
Cara Mendaftarkan Hak Cipta Lagu Secara Online dan Biayanya
Mendaftarkan hak cipta lagu dan musik secara online bisa dilakukan via situs web "e-hakcipta.dgip.go.id", berikut ini penjelasan cara dan biayanya.
e-Business
Cara Mendaftarkan Hak Cipta Lagu Secara Online
Cara Mendaftarkan Hak Cipta Lagu Secara Online
Untuk melindungi lagu ciptaan secara hukum, sang pencipta dapat mencatatkan hak cipta lagu ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)
Nasional

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads