KPU menyarankan agar syarat bagi calon independen diturunkan menjadi 3-6 persen dari jumlah pemilih. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun Tahun 2008.
Ketua DPR Ade Komaruddin enggan mengomentari wacana peningkatan syarat calon independen maju dalam Pilkada, karena lebih baik bergulir di Komisi II DPR yang membawahi urusan tersebut.