Menurut Husni, pasangan bakal calon yang tidak lolos tahap verifikasi diberikan kesempatan untuk melakukan upaya banding melalui proses sengketa di Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, sebagian besar bakal calon kepala daerah yang tidak lolos tahap verifikasi lantaran sengketa kepengurusan partai politik.
Pasangan bakal calon kepala daerah yang telah dinyatakan lolos tahap verifikasi dan ditetapkan sebagai calon kepala daerah diancam sanksi denda jika mundur dari pencalonan.