"Kalau betul ada calon kepala Polri baru, artinya pencalonan Pak BG dibatalkan. Artinya dia menjadi calon yang dibatalkan, itu dulu yang dilakukan," tekan Arsul di Kompleks Parlemen, Kamis (5/2/2015).
Ia mengatakan pengambilan keputusan pelantikan Kapolri adalah hak prerogatif Presiden sehingga hak Presiden untuk menunggu praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan atau mengambil keputusan segera.
"Namun karena Pak Budi Gunawan ditolak, maka masuk nama Pak Badrodin Haiti. Lalu karena Pak Suhardi sudah di luar, maka masuk nama Pak Budi Waseso," papar Adrianus.
Presiden Joko Widodo tidak akan melibatkan KPK dan PPATK dalam proses seleksi calon kepala Polri jika nantinya memutuskan membatalkan pelantikan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai kepala Polri.