"Kalau betul ada calon kepala Polri baru, artinya pencalonan Pak BG dibatalkan. Artinya dia menjadi calon yang dibatalkan, itu dulu yang dilakukan," tekan Arsul di Kompleks Parlemen, Kamis (5/2/2015).
Ia mengatakan pengambilan keputusan pelantikan Kapolri adalah hak prerogatif Presiden sehingga hak Presiden untuk menunggu praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan atau mengambil keputusan segera.