Peluang calon independen untuk berlaga di Pilgub DKI semakin berat. Sebab, sesuai UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, calon independen atau perorangan yang akan maju harus memenuhi syarat dukungan minimal 7,5 persen.