Ia mengatakan, ada kewenangan yang sama antara hak partai politik, hak masyarakat dan hak calon independen yang memilih tidak menggunakan partai politik.
KPU menyarankan agar syarat bagi calon independen diturunkan menjadi 3-6 persen dari jumlah pemilih. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun Tahun 2008.